Banyak kejadian, seseorang sudah sangat hati-hati berkendara di jalan raya, tiba-tiba ditabrak. Bisa juga tanpa diduga mobil di depan berhenti mendadak sehingga menabrak. Hati-hati saja ternyata belum cukup untuk terhindar dari tabrak-menabrak ini.
Jika kendaraan kita ditabrak, kita bisa menuntut kepada orang yang menabrak. Namun jika kita yang menabrak, tentu akan menguras tabungan yang cukup banyak untuk membayar ganti rugi, belum lagi perbaikan kendaraan.
Walaupun banyak tabungan dan uang di kocek, sayang juga jika kita keluarkan untuk hal yang sebenarnya bisa dikelola dengan cara lain. Ada pengelolaan risiko yang berkaitan dengan hal seperti itu yaitu transfer risiko (risk transfer) dan berbagi risiko (sharing risk). Dengan transfer risiko, kita hanya perlu mengeluarkan sedikit uang di awal, segala risiko yang kemungkinan terjadi sesuai dengan yang diperjanjikan akan dikompensasi. itulah yang kita kenal saat ini sebagi metode asuransi. Sharing risk kita bahas pada kesempatan berikutnya.
Salah satu produk dari metode asuransi yang terkait erat dengan kendaraan adalah Asuransi Kendaraan Bermotor. Pada dasarnya, tipikal produk ini, sama untuk semua perusahaan asuransi yang ada di Indonesia karena polis standar-nya sama yaitu Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) yang dibuat oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI). Demikian pula tarif/rate atau premi dasarnya akan sama karena diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perbedaan mendasar antara asuransi yang satu dengan yang lain adalah layanan, baik layanan sebelum penjualan maupun layanan purna jual (after sales services). Layanan sebelum penjualan berupa kecepatan dan ketepatan penerbitan polis, layanan purna jual berupa layanan klaim yang prima. Perbedaan lainnya terletak pada perluasan jaminan.
Tak kenal maka ta'aruf, bukan, maksudnya tak tak kenal maka tak sayang. Tak mengenal apa itu asuransi kendaraan tak minat untuk melirik bahkan menjajalnya. Berikut disampaikan mengenai dasar-dasar dari asuransi kendaraan yang dicoba dipaparkan dengan bahasa sederhana agar mudah dipahami.
Asuransi Kendaraan Bermotor
Jenis jaminan untuk asuransi kendaraan bermotor secara umum dibagi dua yaitu:
- COMPREHENSIVE, di masyarakat umum populer dengan istilah "All RIsk",
- Kerugian Total (Total Loss Only) yang lebih dikenal dengan istilah TLO.

Jaminan Comprehensive
Kita 'bedah' apa itu COMPREHENSIVE. Jaminan ini secara garis besar terbagi dua bagian yaitu:
- Menjamin Kerusakan Kendaraan Bermotor nya itu sendiri, istilah teknisnya Material Damage (MD), dan
- Menjamin tuntutan orang lain atau bahasa formalnya tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (third party liability, TPL) yaitu apabila orang lain (pihak ketiga) mengalami kerugian yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan kita yang diasuransikan.
Material Damage (Kerusakan Fisik Kendaraan)
Jaminan yang yang di-cover untuk Material Damage atau kerusakan kendaraan adalah kerusakan kendaraan yang secara langsung disebabkan oleh:
- tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir atau terperosok;
- perbuatan jahat;
- pencurian,
- kebakaran
- Kerugian dan atau kerusakan selama kendaraan bermotor berada diatas alat angkut untuk penyeberangan yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, termasuk kerugian dan atau kerusakan yang diakibatkan alat angkut bersangkutan mengalami kecelakaan.
Pihak asuransi akan memberikan ganti rugi jika biaya perbaikan kendaraan tersebut lebih besar dari risiko sendiri, lebih besar dari jumlah yang menjadi tanggungan sendiri. Otoristas Jasa Keuangan (OJK) mengatur besaran risiko sendiri yaitu minimum Rp 300 ribu setiap kejadian, kecuali untuk kendaraan roda dua, minimum sebesar Rp 150 ribu.
Pola ganti rugi atas kerusakan kendaraan ada dua. Pertama, kendaraan yang mengalami kerusakan diperbaikai di bengkel rekanan asuransi. Tertanggung hanya membayar risiko sendiri Rp 300 ribu sekali kejadian. Kedua, reimbursement, maksudnya kendaraan tersebut diperbaiki di bengkel non-rekanan, kemudian invoice atau tagihannya disampaikan kepada asuransi untuk kemudian pihak asuransi akan membayar jumlah kerugian tersebut dikurangi risiko sendiri Rp 300 ribu. Sebelum dilakukan pembayaran, pihak asuransi tentunya akan melakukan pengecekan, analisa dan adjustment apakah kerugian yang dialami sesuai dengan kronologis kecelakaan.
Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga (TJH III) atau Third Party Liability (TPL)
- kerusakan harta benda
- cedera badan atau kematian
- biaya perkara atau biaya bantuan para ahli yang sudah disetujui lebih dulu oleh pihak asuransi
Nilai pertanggungan atau jumlah nilai yang diasuransikan untuk risiko ini tergantung permintaan. Namun biasanya, perusahaan asuransi memberikan jaminan TPL sebesar Rp 10 juta secara gratis untuk Tertanggung yang membeli jaminan comprehensive.
Dua contoh berikut akan lebih mudah bagi kita dalam memahami jaminan TJH III atau TPL:
Kerugian Total atau Total Loss Only (TLO)
- Constructive Total Loss (CTL) atau kendaraan benar-benar rusak total, dan
- Actual Total Loss atau kendaraan hilang dicuri.
Kategori Constructive Total Loss (CTL) atau kendaraan benar-benar rusak, menurut ketentuan polis adalah kondisi dimana biaya perbaikan kendaraan lebih besar atau sama dengan 75% dari harga sebenarnya kendaraan yang diasuransikan tersebut. Ganti ruginya 'hanya' 75%? bukan, maksudnya, kategori kerugian total (tota loss) tidak perlu 100%, cukup 75%, ganti ruginya ya 100% dikurangi risiko sendiri. Sebaliknya, kalau kerusakan kendaraan tidak mencapai 75% maka kerugian tersebut tidak termasuk kerugian total (total loss) sehingga - karena jaminannya TLO - maka tentu saja kerugian yang dialami tidak akan mendapat penggantian dari asuransi.
Risiko-risiko atau bahaya-bahaya apa saja yang dijamin untuk kondisi kerugian total (total loss)? sama dengan comprehensive yang disebutkan di atas yaitu:
- tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir atau terperosok;
- perbuatan jahat;
- pencurian,
- kebakaran
- Kerugian dan atau kerusakan selama kendaraan bermotor berada diatas alat angkut untuk penyeberangan yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, termasuk kerugian dan atau kerusakan yang diakibatkan alat angkut bersangkutan mengalami kecelakaan.
Lantas, apa bedanya dengan jaminan Comprehensive? Bedanya adalah kerugian yang dialami akibat risiko-risiko tersebut, biaya perbaikan kendaraannya harus lebih besar atau sama dengan 75% dari harga kendaraan. Perbedaan kedua, kondisi pertanggungan kerugian total (TLO) tidak menjamin tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (TJH III atau TPL).
- Kasus 1: Kendaraan mengalami kecelakaan. Dicek di bengkel, biaya perbaikan kendaraan mencapai 78% dari harga kendaraan, berarti terjadi kerugian total. Asuransi bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi. Ganti rugi dari asuransi sebesar Rp 100 juta - Rp 300 ribu = Rp 99,7 juta.
- Kasus 2: Kendaraaan mengalami kecelakaan. Di cek di bengkel, biaya perbaikannya sebesar 60% dari harga kendaraan, berarti tidak masuk kategori kerugian total. Jaminan polis TLO (kerugian total), maka Asuransi tidak bertanggung jawab untuk mengganti kerugian tersebut.
- Banjir
- kerusuhan dan huru-hara
- Terrorisme dan sabotase
- Kecelakaan diri sopir dan penumpang
0 Comments
Post a Comment